Views: 3
“Minum Miras, Jangan Mengemudi! Satlantas Bintuni Ingatkan Risiko dan Konsekuensi Hukum”
BINTUNI, inspirasipapua.id — Mengemudi setelah mengonsumsi minuman keras bukan sekadar membahayakan diri sendiri. Keputusan itu juga dapat mengancam keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, Satuan Lalu Lintas Polres Teluk Bintuni menegaskan akan memproses hukum pengendara yang terlibat kecelakaan dalam kondisi mabuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasat Lantas AKP Yusuf Manilet kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026. Kepolisian menaruh perhatian pada kebiasaan sebagian pengendara yang mengonsumsi minuman keras sebelum mengemudikan kendaraan.
Menurut Yusuf, alkohol dapat mengganggu konsentrasi, memperlambat respons, dan mengurangi kemampuan seseorang mengendalikan kendaraan. Kondisi itu meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika pengendara harus mengambil keputusan cepat di jalan raya.
“Mulai sekarang, siapa pun yang mengalami kecelakaan dalam kondisi mabuk akan saya proses hukum,” tegas Yusuf.
Ia berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab saat berkendara. Ia mengingatkan, keselamatan di jalan raya dimulai dari keputusan pengendara sebelum menyalakan kendaraan. Jika telah mengonsumsi minuman keras, masyarakat diminta tidak memaksakan diri untuk mengemudi dan memilih alternatif transportasi yang lebih aman.
LMA Sebyar Dukung Penertiban Miras
Dukungan terhadap langkah kepolisian disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sebyar, Nuh Inai. Ia menilai persoalan minuman keras perlu ditangani secara serius karena dampaknya tidak hanya menyangkut kecelakaan lalu lintas, tetapi juga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nuh meminta Polres Teluk Bintuni bersama pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan peredaran serta penjualan minuman keras, khususnya yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Ia juga menyoroti kios-kios di sepanjang jalan dalam wilayah Kota Bintuni yang menurutnya menjadi salah satu lokasi penjualan minuman keras. Ia berharap aparat terkait melakukan pemeriksaan secara proporsional dan berkelanjutan agar peredaran miras ilegal dapat ditekan.
Bagi Nuh, penertiban tidak cukup dilakukan sesaat. Diperlukan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat untuk mencegah dampak negatif konsumsi minuman keras sekaligus meningkatkan kesadaran warga.
Upaya tersebut, menurut dia, perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Dengan begitu, pencegahan tidak hanya dilakukan setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga sejak munculnya risiko yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Keselamatan Dimulai dari Kesadaran Pengendara
Penegasan Satlantas Polres Teluk Bintuni menjadi pengingat bahwa berkendara merupakan tanggung jawab yang menyangkut keselamatan banyak orang. Mengonsumsi minuman keras sebelum mengemudi adalah risiko yang seharusnya dapat dihindari.
Masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi alkohol. Keluarga maupun lingkungan sekitar juga dapat berperan dengan mencegah orang yang sedang mabuk membawa kendaraan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap penjualan minuman keras harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku, disertai edukasi dan penindakan yang konsisten. Kolaborasi aparat dan masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Teluk Bintuni.
Keselamatan jalan raya bukan hanya urusan polisi. Setiap pengendara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusannya tidak membahayakan nyawa orang lain.
(MA/inspirasi Papua.id)













